daerah

Terbongkar Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Pekalongan, Oknum Pengasuh Diamankan Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 | 15:27 WIB

PEKALONGAN — Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, akhirnya mencuat ke publik dan menggegerkan masyarakat. Kasus yang selama ini disebut tertutup rapat itu mulai terungkap setelah sejumlah mantan santriwati berani memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.

Perhatian publik semakin besar setelah pengakuan salah satu mantan santriwati beredar luas di media sosial. Dari situlah, aparat kepolisian mulai melakukan penyelidikan secara tertutup untuk mendalami dugaan tindak asusila yang diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kapolresta Pekalongan, , mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus tidak mudah karena para korban diduga mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk melapor. Polisi kemudian melakukan pendekatan humanis kepada korban dan keluarganya agar mereka merasa aman untuk memberikan kesaksian.

“Hari ini Polres Pekalongan Kota sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren wilayah Buaran. Awalnya informasi ini sangat tertutup,” ujar Kapolresta kepada awak media, Rabu (27/5/2026)

Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban mendatangi Mapolresta Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran mereka menjadi titik awal terbukanya dugaan kasus yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Tak lama berselang, aparat kepolisian mengamankan seorang pengasuh pondok berinisial HF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Hingga kini, polisi masih terus mendalami keterangan korban dan saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga jumlah korban lebih dari satu orang. Bahkan, beberapa korban disebut mengalami dugaan pelecehan sejak masih di bawah umur dan baru berani berbicara setelah dewasa.

Berdasarkan keterangan sementara, dugaan modus yang dilakukan pelaku bermula dari aktivitas tertentu yang diminta kepada korban sebelum mengarah pada tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual. Seluruh pengakuan korban kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Untuk membantu pemulihan trauma korban, polisi juga melibatkan psikolog dan psikiater dalam proses pendampingan. Selain itu, aparat membuka posko pengaduan serta menyiapkan perlindungan bagi korban maupun saksi yang merasa takut mendapatkan intimidasi.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini dikenal sebagai tempat pembentukan moral dan akhlak. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.

Terkini