daerah

Potensi Pemborosan RAPBD 2026 Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan Publik

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:45 WIB
Anggaran Cafeshop hingga Kendaraan Dinas dalam RAPBD 2026 Pekalongan Jadi Perbincangan

Pekalongan-Gertak.id-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik menyusul besarnya nilai belanja daerah yang direncanakan pemerintah daerah.

Berdasarkan data resmi INAPROC, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam rencana anggaran menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.

Beberapa kegiatan yang ramai diperbincangkan di antaranya pembangunan sarana dan prasarana sirkuit balap motor senilai sekitar Rp1,5 miliar, hibah kendaraan dinas pejabat eselon III sebesar Rp1,9 miliar, serta penyempurnaan cafeshop rumah dinas bupati dengan anggaran sekitar Rp400 juta.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah menyampaikan struktur RAPBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam penyampaian tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp98,3 miliar yang rencananya akan ditutup melalui pembiayaan utang daerah dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Sejumlah kalangan menilai kondisi defisit anggaran seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja.

Masyarakat juga mulai mempertanyakan urgensi sejumlah program yang dianggap belum memiliki dampak langsung terhadap pelayanan dasar maupun kebutuhan mendesak masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi penggunaan anggaran daerah sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Dalam kondisi fiskal yang terbatas dan masih defisit, pemerintah daerah perlu memastikan setiap belanja benar-benar memiliki manfaat yang jelas dan terukur bagi masyarakat,” ujar salah satu pengamat anggaran daerah.

Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya pengawasan DPRD dalam proses pembahasan RAPBD agar seluruh program yang dianggarkan tetap sesuai prinsip efisiensi dan kepentingan publik.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RAPBD 2026 dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait urgensi maupun manfaat langsung dari sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan diketahui telah dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah pos anggaran itu. Namun sampai berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut yang disampaikan kepada media.

Halaman:

Tags

Terkini