GERTAK.ID, LEBAK - Upaya mengisi kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Lebak mulai dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW). Sebanyak delapan desa di berbagai kecamatan serentak menggelar PAW kepala desa pada Selasa (19/5/2026), dengan pengawasan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai aturan.
Pelaksanaan PAW tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Desa Ciruji di Kecamatan Banjarsari, Desa Darmasari dan Desa Pamubulan di Kecamatan Bayah, Desa Anggalan di Kecamatan Cikulur, Desa Margajaya di Kecamatan Cimarga, Desa Parungsari di Kecamatan Sajira, Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, serta Desa Sukatani di Kecamatan Wanasalam.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan pelaksanaan PAW kepala desa yang digelar secara serentak tersebut. Menurut dia, Pemkab Lebak turut menerjunkan tim monitoring ke seluruh desa penyelenggara untuk mengawasi jalannya proses pemilihan di lapangan.
“Iya, hari ini dilangsungkan serentak di delapan desa,” ujar Alkadri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia menegaskan kehadiran tim monitoring dilakukan sebagai langkah pengawasan agar pelaksanaan PAW berlangsung aman, kondusif, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Iya, tim pengawas kita turun semua ke lapangan untuk monitoring,” katanya.
Di sisi lain, Alkadri menjelaskan mekanisme PAW kepala desa memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala desa reguler. Pada pelaksanaan kali ini, hak pilih tidak dilakukan secara langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui unsur perwakilan RT yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama panitia desa.
“Pemilih melalui perwakilan RT, sesuai aturan dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Seiring berlangsungnya tahapan pemilihan, Pemkab Lebak juga mulai menerima laporan sementara dari lapangan. Dari informasi awal yang diterima, Desa Ciruji disebut menjadi salah satu desa yang lebih dahulu menyelesaikan proses pemilihan kepala desa antar waktu.
“Informasi dari lapangan, Desa Ciruji sudah terpilih. Tapi saya juga masih menunggu informasi lengkap dari lapangan,” katanya.
Setelah seluruh proses pemilihan selesai, hasil PAW kepala desa nantinya akan diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan kepada Bupati Lebak melalui camat setempat. Tahapan tersebut menjadi dasar penerbitan surat keputusan (SK) bupati sebelum kepala desa terpilih menjalani pelantikan resmi.
“Setelah terpilih, nanti BPD berkirim surat ke Bupati melalui camat untuk ditetapkan,” ucapnya.
“Nanti diterbitkan SK oleh Pak Bupati, setelah itu dilantik,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, sebelumnya menjelaskan pelaksanaan PAW dilakukan karena sejumlah kepala desa meninggal dunia, sedangkan sebagian lainnya tersandung kasus tindak pidana.