daerah

Kepala SDN 1 Citorek Sabrang Bungkam Soal Dana BOS, Publik Desak Dinas Terkait Lakukan Audit Menyeluruh

Jumat, 8 Mei 2026 | 08:47 WIB
Gambar Ilustrasi

GERTAK.ID, LEBAK - Sikap Kepala SDN 1 Citorek Sabrang, AT, yang diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian sejumlah pihak. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp beberapa hari sebelumnya disebut belum mendapat respons, meski pesan pertanyaan telah terkirim dan dibaca.

Selain itu, wartawan mengaku tidak lagi dapat menghubungi nomor kontak yang sebelumnya digunakan untuk proses komunikasi dan konfirmasi. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pemerhati pendidikan dan transparansi anggaran publik di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Citorek Sabrang menjadi perhatian setelah data penggunaan anggaran tahun 2025 yang tercantum dalam laman resmi pemerintah menunjukkan adanya perbedaan alokasi belanja antarpos anggaran. Dari total dana sekitar Rp242 juta dalam satu tahun anggaran, pos pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat menjadi salah satu komponen belanja terbesar.

Namun di sisi lain, hasil pantauan di lingkungan sekolah menunjukkan masih adanya sejumlah kondisi bangunan yang memerlukan perhatian, di antaranya bagian plafon yang terlihat rusak dan beberapa fasilitas yang dinilai perawatannya belum optimal.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dorongan dari sejumlah pihak agar dilakukan audit dan evaluasi lebih lanjut oleh instansi terkait.

Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah telah dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun hingga berita disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran maupun kondisi fisik sekolah yang menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara terbuka karena bersumber dari anggaran negara dan digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Sekolah negeri sebagai lembaga yang dibiayai negara termasuk dalam kategori badan publik yang memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Selain itu, regulasi pengelolaan Dana BOS juga mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk penyampaian informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui laporan maupun media informasi di lingkungan sekolah.

Pemerhati anggaran pendidikan di Kabupaten Lebak, Oki, mengatakan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

“Konfirmasi dari media seharusnya dapat menjadi ruang klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang. Keterbukaan penting untuk menghindari munculnya asumsi atau spekulasi,” ujarnya.

Ia juga menilai laporan penggunaan anggaran tidak semestinya hanya bersifat administratif kepada instansi di atasnya.

“Sekolah jangan hanya menyampaikan laporan realisasi kepada atasan atau dinas terkait saja, sementara kepada masyarakat justru tertutup. Karena dana BOS bersumber dari uang negara, maka publik juga memiliki hak untuk mengetahui penggunaannya,” katanya.

Sementara itu, aktivis pemerhati pendidikan daerah, RH, turut menyoroti belum adanya respons dari pihak sekolah terhadap konfirmasi wartawan.

Halaman:

Tags

Terkini