Sebagai langkah solusi, Pemerintah Kabupaten Lebak mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Lebak Gedong dan Cibeber agar masyarakat dapat mengelola potensi lokal secara legal dan berkelanjutan.
"Jika masyarakat diberi akses dan pembinaan untuk mengelola potensi seperti emas secara legal, kami optimis kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan,” ujarnya.
Dengan berbagai capaian dan inovasi tersebut, termasuk dukungan peta jalan pembangunan kependudukan, Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis mampu terus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.