GERTAK.ID, LEBAK - Polemik pemberitaan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketapang di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, terus bergulir. Seorang wartawan, Odih Kodari dari Media Lintaspewarta.com, mengaku nomor kontaknya diblokir oleh Kepala Desa Sukaresmi saat proses konfirmasi lanjutan, setelah berita terkait sebelumnya telah tayang.
Odih sebelumnya aktif melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, saat melakukan konfirmasi lanjutan pasca terbitnya berita, akses komunikasi dengan kepala desa disebut tiba-tiba terputus.
Ia menjelaskan, komunikasi awal berjalan normal sebelum berita diterbitkan. Namun, setelah berita tayang dan proses klarifikasi lanjutan berlangsung, nomor kontaknya tidak lagi dapat terhubung.
“Awalnya masih merespons saat kami konfirmasi. Namun di tengah proses itu, nomor kami sudah tidak bisa lagi menghubungi. Kami menduga telah diblokir tanpa penjelasan,” ujarnya, Minggu (3/5/26)
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kerja jurnalistik, terutama dalam memastikan informasi lanjutan tetap berimbang dan terverifikasi.
“Kami sedang menjalankan proses konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Ketika akses komunikasi dihentikan di tengah proses, tentu ini menyulitkan kami untuk mendapatkan klarifikasi utuh,” katanya.
Pemberitaan sebelumnya menyoroti keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan serta banyaknya lalat. Selain itu, pengelolaan BUMDes Ketapang, termasuk aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, juga menjadi perhatian publik mengingat peran strategis BUMDes dalam penguatan ekonomi desa.
Di sisi lain, tindakan kepala desa yang diduga memutus komunikasi saat proses konfirmasi lanjutan dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis di wilayah Lebak turut angkat bicara. Mereka mendorong pembinaan terhadap kepala desa sekaligus meminta langkah konkret berupa audit terhadap pengelolaan BUMDes Ketapang.
Salah seorang aktivis menilai pembinaan dari dinas terkait penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap keterbukaan informasi dan hubungan dengan pers.
“Kami mendorong dinas terkait untuk melakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi hambatan komunikasi dengan media,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya audit guna memastikan transparansi pengelolaan BUMDes.
“Selain pembinaan, kami juga mendorong dilakukan audit terhadap BUMDes Ketapang di Desa Sukaresmi. Ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” tambahnya.