daerah

Dinas Pertanian Lebak: Stok Pupuk Subsidi Melimpah, Distribusi Diawasi Ketat

Senin, 27 April 2026 | 14:23 WIB
Gambar Ilustrasi: Stok Pupuk Subsidi Lebak Melimpah, Pemkab Pastikan Aman untuk Musim Tanam April–Mei 2026

GERTAK.ID, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi dalam kondisi melimpah untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam April hingga Mei 2026. Persediaan tersebut dinilai cukup untuk mendukung aktivitas pertanian hingga akhir tahun, sehingga petani tidak perlu khawatir akan potensi kelangkaan.

Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menyatakan bahwa stok pupuk subsidi saat ini berada dalam kondisi aman dan terkendali. “Kita memastikan stok pupuk untuk tanam April-Mei 2026 melimpah dan mencukupi,” ujar Deni, Senin, 27 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alokasi pupuk subsidi jenis urea di Kabupaten Lebak mencapai 23.167.000 kilogram, dengan realisasi penyaluran sebesar 2.681.187 kilogram atau sekitar 11,57 persen. Sementara itu, pupuk jenis NPK memiliki kuota 25.449.000 kilogram dengan realisasi penyaluran 4.120.934 kilogram atau 16,19 persen.

Adapun untuk pupuk organik, dari total kuota 390.000 kilogram, baru tersalurkan sebanyak 6.460 kilogram atau sekitar 1,66 persen. Menurut Deni, tingkat penyerapan tersebut menunjukkan bahwa stok pupuk masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani dalam beberapa bulan ke depan. “Kami meyakini persediaan kuota pupuk sebanyak itu dipastikan tidak terjadi kelangkaan,” katanya.

Di sisi lain, Deni menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi dilakukan melalui kios resmi dengan pengawasan ketat guna mencegah potensi penyelewengan. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi jenis urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak, sedangkan pupuk NPK dijual Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak di kios resmi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Kami tidak melayani petani yang tidak tergabung dalam RDKK untuk mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Tags

Terkini