daerah

KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif

Rabu, 22 April 2026 | 21:00 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Kunci, Fokus pada Dugaan Proyek dan Aliran Dana di OPD

PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memanggil sejumlah saksi dari berbagai instansi.

Pemanggilan saksi ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Saksi pertama yang dipanggil adalah Suherman yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya, KPK juga memanggil Zaki Mubarok dan Dwi Harto yang keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Kajen.

Dari RSUD Kraton, turut dipanggil Abdul Aziz sebagai Kepala Bagian Keuangan, serta Dwi Yartanto yang juga menjabat sebagai PPK.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Eelly Yus dan Ryan Ardanaputra dari RSUD Kesesi.

Dari unsur pemerintahan daerah, nama Riswadi turut masuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

KPK juga memanggil Pujo Pramudianto yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara itu, dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar), penyidik memanggil Mores Irsonubela untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menggali informasi secara komprehensif terkait dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki.

Penyidik fokus pada kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek serta dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan guna melengkapi alat bukti.

Halaman:

Tags

Terkini