Gertak.id | Serang – Video penangkapan seorang guru silat berinisial MY di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
MY diamankan warga setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah murid perempuan dengan modus ritual pembersihan diri.
Dalam unggahan akun Instagram @viralbanten.id pada Rabu (8/4/2026), terlihat warga beramai-ramai menangkap pelaku di pinggir jalan. Emosi warga sempat memuncak hingga terjadi aksi pemukulan sebelum pelaku akhirnya diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Guru silat di Serang Banten dibekuk usai perkosa muridnya,” demikian keterangan dalam unggahan yang kini ramai diperbincangkan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak Mei 2025.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan ritual mandi kembang yang diklaim sebagai proses pembersihan diri.
“Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada korban,” ujar Maruli, Selasa (7/4/2026).
Dalam praktiknya, korban dimandikan menggunakan air kembang dan diberikan pijatan oleh pelaku. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan ritual tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk melakukan tindakan asusila.
Di lingkungan setempat, MY diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pelatih silat. Statusnya itu diduga dimanfaatkan untuk mendekati dan menguasai para korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban bersama warga bergerak cepat mengamankan pelaku. Aksi spontan warga yang geram pun tak terhindarkan sebelum aparat kepolisian turun tangan.
Saat ini, MY telah diamankan di Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas praktik penyalahgunaan kepercayaan dengan dalih ritual, yang berujung pada tindak kejahatan seksual.