daerah

Menghalangi Kerja Jurnalistik, Dua Pria di Pati ini Berujung di Penjara

Senin, 6 April 2026 | 22:08 WIB
Hakim PN Pati Vonis Dua Pelaku Penghalang Wartawan./Dok.JPromedia

"Di sini kami ingin menggaris bawahi kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang. Saya berharap adanya vonis ini jadi pembelajaran kita bersama," tegasnya

Iwan menambahkan bahwa para jurnalis dalam menjalankan tugasnya terikat oleh kode etik dan bertanggung jawab kepada publik.

"Kami punya kode etik yang di situ sesuai profesi jurnalistik. Dan vonis ini membuktikan kerja kami dilindungi undang-undang," pungkasnya

Halaman:

Tags

Terkini