daerah

29 Santri Gagal Terbang Meski Kantongi Boarding Pass, Super Air Jet Ungkap Kronologi dan Alasan Keterlambatan

Sabtu, 4 April 2026 | 11:26 WIB
Viral 29 Santri Gagal Terbang, Super Air Jet Beberkan Timeline Berdasarkan CCTV./Dok.Instagram/humaspoldakep.babel

GERTAK.ID, Jakarta - Dugaan penelantaran oleh maskapai Super Air Jet terhadap 29 santri menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa ini melibatkan rombongan santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan yang dijadwalkan terbang dari Pangkalpinang menuju Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.

Dari total 72 santri, sebanyak 29 orang dilaporkan tidak dapat melanjutkan penerbangan meski telah mengantongi boarding pass. Insiden tersebut memicu berbagai reaksi publik dan mendorong pihak maskapai memberikan klarifikasi resmi.

Menanggapi hal itu, Corporate Communications Strategic Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa rombongan yang tertinggal tidak berada di ruang tunggu sesuai waktu yang telah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa akses ke ruang tunggu keberangkatan penerbangan domestik ditutup 10 menit sebelum jadwal terbang.

“Ketentuan ini berlaku untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, serta keselamatan penerbangan,” ungkap Danang dalam keterangan resminya, Sabtu, 4 April 2026.

Lebih lanjut, pihak maskapai memaparkan kronologi kedatangan rombongan berdasarkan rekaman CCTV. Rombongan santri tercatat tiba di bandara pada pukul 06.31 WIB, kemudian baru memulai proses check-in pada pukul 07.13 WIB.

Selanjutnya, proses boarding dimulai pukul 07.27 WIB dan pengumuman keberangkatan dilakukan pada pukul 07.32 WIB. Namun demikian, rombongan baru memasuki area pemeriksaan keamanan (security check) pada pukul 07.47 WIB hingga selesai sekitar pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, ruang tunggu telah ditutup sejak pukul 07.58 WIB. Rombongan santri baru tiba di gate pada pukul 08.07 WIB, sehingga dinyatakan no show atau tidak hadir di ruang tunggu sesuai ketentuan.

Di sisi lain, kasus ini juga berlanjut ke ranah hukum. Pengurus santri melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet IU 3823,” ungkap pihak kepolisian.

“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” jelas pihak kepolisian.

Tags

Terkini