Kabupaten Pekalongan — Dugaan melakukan praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan desa di Kecamatan Kesesi kian menguat dan menjadi sorotan publik. Oknum kepala desa berinisial S diduga tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat anak kandungnya sendiri, F, sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Ironisnya, posisi strategi tersebut disebut-sebut telah “dikuasai” oleh pihak keluarga sejak awal masa jabatan kepala desa pada tahun 2019 hingga tahun 2026 tanpa adanya evaluasi ataupun pergantian. Kondisi ini menimbulkan kebisingan masyarakat terhadap adanya praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran desa.
Berdasarkan penelusuran awak media, TPK memiliki peran penting dalam pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk anggaran pengelolaan yang bersumber dari dana desa. Jika benar posisi ini diisi oleh keluarga dekat kepala desa tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pada Kamis (2/4/2026), awak media mendatangi balai desa setempat untuk meminta klarifikasi. Namun, kepala desa tidak berada di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak menerima tanggapan. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang menutupi.
Sejumlah warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dan menilai tindakan semacam ini bukan sekedar pelanggaran etika, tetapi sudah mengarah pada dugaan konflik kepentingan yang serius. Apalagi jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi atau keluarga dalam kegiatan pengelolaan desa, maka hal ini bisa masuk ke ranah pidana.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29, terkait kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara profesional dan larangan menyalahgunakan secara sah.
Prinsip larangan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) ditemukan jika adanya aliran keuntungan kepada pihak keluarga.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, praktik seperti ini jika dibiarkan akan merusak kepercayaan masyarakat serta membuka celah penyimpangan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Desakan kini mulai mengarah ke pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi dinilai sebagai kunci untuk mengungkap apakah dugaan ini hanya isu pembohong atau benar-benar pelanggaran serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum kepala desa yang bersangkutan. Media ini menegaskan akan terus mengawali kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.