Ia menilai bahwa perbedaan persepsi dalam suatu forum tidak selalu mencerminkan konflik yang berkepanjangan.
Menurutnya, sebagai figur publik, para pemimpin daerah diharapkan mampu menunjukkan sikap bijak dan dewasa dalam menyikapi berbagai situasi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas tugas dan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Ia menekankan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari polemik yang berpotensi memperkeruh suasana.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak terkait dinamika yang menjadi perhatian publik tersebut.