Sintang, Gertak.id - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengimbau peserta aksi massa di Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Senin, 30 Maret 2026, agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
Imbauan tersebut disampaikan saat Bupati mengumpulkan organisasi kemasyarakatan di Pendopo Bupati Sintang, Minggu, 29 Maret 2026, sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif menjelang aksi.
Bupati menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga, namun harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.
“Menyampaikan aspirasi itu adalah hak setiap warga, namun harus disampaikan dengan damai dan tertib,” katanya.
“Jangan sampai anarkis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pihak perusahaan dan kontraktor, meski belum mencapai kesepakatan.
“Saya sebenarnya sudah berusaha membantu menyelesaikan masalah antara PT. Lingga Jati Al-Manshurin dengan beberapa kontraktor land clearing lahan di wilayah Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang pada Jumat, 27 Maret 2026 lalu,” terangnya.
“Saya sudah panggil kedua belah pihak, namun tidak mencapai kesepakatan,” tambahnya.
Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif.
“Meskipun tidak sepakat dengan hasil mediasi tersebut, saya menghargai dan kita sudah berupaya membantu,” ujarnya.
“Kepada ormas yang hari ini saya kumpulkan, sampaikan kepada masyarakat untuk tetap tenang. Saya berharap aksi besok bisa dilakukan dengan elegan dan tetap menjaga keamanan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan bahwa pertemuan dengan organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat bertujuan menjaga stabilitas daerah menjelang rencana aksi di PN Sintang.
Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan daerah sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Kita ingin Sintang aman. Warga menyampaikan aspirasi, silakan saja,” harapnya.