daerah

Pencucian Pasir Ilegal di Jabi Nongsa Batam Terang-terangan Rusak Lingkungan, Razia Polda Kepri Gagal Hentikan Operasi

Minggu, 8 Maret 2026 | 03:55 WIB

Batam,Gertak.id – Aktivitas pencucian pasir diduga ilegal di Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian merajalela tepat di dekat jalan raya dan pemukiman warga.

Limbah pencucian mengamuk pohon kelapa serta mengalir ke belakang rumah penduduk, meninggalkan jejak perusakan lingkungan yang nyata.

Liputan tim media pada Senin (2/3/2026) mengungkap penyedotan pasir secara terbuka. Suara mesin tarik pasir bergemuruh, memuntahkan material ke genangan yang sudah dibentuk.

Pekerja di lokasi mengonfirmasi razia Krimsus Polda Kepri baru-baru ini, tapi operasi tetap jalan. "Tadi sudah ada razia bang, pemilik sudah diarahkan ke Polda," ujar seorang pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: BUMDes Sobang Jalankan Program Ketapang Lewat Usaha Domba dan Jahe Merah, Ini Progresnya

Razia itu dinilai gagal. Kegiatan pencucian pasir masih beroperasi tanpa hambatan, memicu pertanyaan: mengapa penegakan hukum tak maksimal? Narasumber menyebut pemilik lokasi diduga oknum aparat aktif berinisial "U", yang juga membackup titik pencucian milik "SF".

"Milik SF dia yang backup bang, ada dua titik punya dia," kata narasumber yang dekat dengan lokasi.

Baca Juga: KSP Uraikan 20 Poin Rencana Perdamaian Gaza, Tegaskan Gaza Tak Dikuasai Israel dan Palestina Menuju Negara Sendiri

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku terbukti bisa dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Warga setempat khawatir perusakan lingkungan bakal memburuk jika tak segera ditangani.

Tim media akan konfirmasi Polda Kepri untuk klarifikasi razia dan langkah lanjutan. Pengawasan ketat diperlukan agar Batam tak jadi lahan subur kejahatan lingkungan.

Tags

Terkini