daerah

Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Mengadu ke Komisi III DPR RI soal Tuntutan Hukuman Mati

Jumat, 27 Februari 2026 | 15:27 WIB

Gertak.id | Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris mendampingi keluarga Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu untuk mengadu ke Komisi III DPR RI. Pengaduan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Fandi sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam setelah dinyatakan terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu yang ditaksir bernilai Rp4 triliun. Vonis tersebut sontak mengguncang pihak keluarga yang merasa Fandi hanyalah pekerja baru yang tidak mengetahui muatan sebenarnya.

Dalam forum RDPU, suasana berubah haru ketika ibu Fandi tak kuasa menahan tangis. Usai rapat, ia bersimpuh dan bersujud di hadapan Habiburokhman, memohon keadilan bagi anaknya. Momen itu terjadi saat Ketua Komisi III menghampirinya untuk bersalaman.

“Saat ibunya Fandi menangis, minta tolong ke Ketua Komisi III DPR,” demikian keterangan dalam video yang diunggah Hotman Paris pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sambil terisak, ibu Fandi memohon agar anaknya tidak dihukum mati. “Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya lirih.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan mencermati kasus tersebut. “Ini teman-teman bantu semua, kan. Iya Bu, ini Bang Hotman juga bantu,” ujarnya.

Dalam pemaparannya di hadapan anggota dewan, Hotman Paris menjelaskan kronologi keberangkatan Fandi. Ia menyebut Fandi diantar ibunya ke rumah kapten kapal pada 1 Mei 2025 untuk berangkat bekerja ke Thailand. Karena kapal belum siap, Fandi disebut menginap selama 10 hari di hotel sebelum akhirnya naik kapal pada 14 Mei 2025.

Menurut Hotman, tiga hari setelah berada di tengah laut, tepatnya 18 Mei, datang kapal nelayan yang membawa 67 kardus untuk dipindahkan ke kapal Sea Dragon. Para ABK, termasuk Fandi, diperintahkan kapten untuk memindahkan kardus-kardus tersebut.

Hotman menegaskan bahwa Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus itu kepada kapten kapal. Dalam persidangan, kapten disebut mengakui bahwa Fandi sempat bertanya dan diberi jawaban bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas. Kapal yang seharusnya menuju Filipina itu kemudian ditangkap aparat gabungan saat melintas di perairan Indonesia.

“Dia baru tiga hari naik kapal, baru melamar kerja, sebelumnya pengangguran. Kok bisa dituntut hukuman mati?” kata Hotman mempertanyakan tuntutan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi keluarga serta mempelajari secara mendalam proses hukum yang telah berjalan.

Terkini