daerah

Lebak terima Kuota Pupuk Subsidi 49 Ribu Ton Tahun 2026, Distan akan Awasi ketat Distribusi

Rabu, 4 Februari 2026 | 12:46 WIB
Ilustrasi aktivitas Pertanian dan distribusi Pupuk bersubsidi 2026./Dok.Gertak.id

Lebak, Gertak.id - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak menerima alokasi pupuk bersubsidi lebih dari 49 ribu ton pada 2026. Pemerintah daerah menyiapkan kuota tersebut untuk mendukung produktivitas pertanian serta menjaga keberlanjutan usaha petani di wilayah Kabupaten Lebak.

Dilansir dari Radarbanten.co.id, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, menyampaikan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun ini mencapai sekitar 49 ribu ton lebih. Ia menyebutkan kebutuhan pupuk di Kabupaten Lebak masih tergolong tinggi, terutama dalam mendukung musim tanam petani.

"Alokasi pupuk bersubsidi yang kita terima tahun ini mencapai sekira 49 ribu ton lebih pupuk. Karena kebutuhan pupuk masih cukup tinggi di Lebak,” ujar Rahmat Yuniar.

Distan Lebak merinci alokasi pupuk bersubsidi tersebut terdiri atas pupuk NPK sebanyak 25.449 ton, pupuk urea 23.167 ton, serta pupuk organik sebanyak 390 ton. Pemerintah daerah menyalurkan pupuk tersebut kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Selain itu, Rahmat menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan petani. Pengawasan dilakukan mulai dari distributor hingga pengecer resmi.

“Kita akan terus pantau serapan pupuk agar kebutuhan petani benar-benar tercukupi,” ucapnya.

Ia menambahkan, kelancaran distribusi pupuk bersubsidi memiliki peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, Distan Lebak memperketat pengawasan guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk.

“Petani yang masuk dalam RDKK dipastikan mendapatkan alokasi. Distributor maupun pengecer wajib melayani pupuk kepada petani anggota RDKK,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Distan Lebak, Deni Iskandar, menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Petani penerima pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani yang telah terbentuk serta tercatat dalam RDKK.

Deni mengungkapkan hingga 1 Januari 2026, serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak telah mencapai lebih dari satu juta kilogram. Rinciannya meliputi pupuk urea sebanyak 474.565 kilogram, pupuk NPK sebanyak 608.879 kilogram, sedangkan pupuk organik belum terserap.

“Sampai 1 Januari penggunaan pupuk bersubsidi telah mencapai satu juta kilogram lebih,” katanya.

Informasi terkait alokasi pupuk bersubsidi tersebut disambut positif oleh petani di Kabupaten Lebak. Petani berharap ketersediaan pupuk subsidi dapat mendukung kelancaran musim tanam serta menjaga produktivitas pertanian di daerah.

Tags

Terkini