daerah

2,28 Miliar Digelontorkan, Berikut Daftar Lengkap Desa Penerima Proyek Swakelola Pertanian Lebak 2026

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:40 WIB
Pembangunan saluran irigasi di kawasan pertanian. Gambar ini merupakan ilustrasi dan tidak merujuk pada lokasi atau proyek tertentu.

Lebak, Gertak.id - Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung peningkatan infrastruktur pertanian melalui dua paket kegiatan swakelola dengan total nilai mencapai Rp2,28 miliar. 

Program ini difokuskan pada pembangunan jaringan irigasi usaha tani serta pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan usaha tani di sejumlah kecamatan.

Berdasarkan hasil penelusuran, Rabu (4/2/26) pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Lebak, paket pertama berupa Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan pagu anggaran Rp375 juta. Paket ini dikelola melalui skema swakelola tipe 1 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.

Kegiatan tersebut mencakup pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT) yang dialokasikan kepada sejumlah kelompok tani. Lokasi pekerjaan tersebar di Kecamatan Sajira, Muncang, dan Malingping. Rinciannya, pembangunan JIUT di Desa Sajira dan Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, masing-masing senilai Rp25 juta.

Selanjutnya, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Muncang, dialokasikan Rp75 juta, Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang, sebesar Rp100 juta, serta Desa Bolang, Kecamatan Malingping, senilai Rp150 juta. Seluruh pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Lebak dan direncanakan berlangsung dari Januari hingga Desember 2026.

Sementara itu, paket kedua merupakan kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,905 miliar. 

Paket ini dilaksanakan melalui swakelola tipe 4 dengan melibatkan kelompok masyarakat, khususnya kelompok tani, sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Berdasarkan kolom deskripsi kegiatan dalam RUP, alokasi anggaran jalan usaha tani tersebar di berbagai desa. Rinciannya meliputi Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, sebesar Rp30 juta; Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung, Rp50 juta; Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Rp50 juta; Desa Banjarsari, Kecamatan Warunggunung, Rp50 juta; Desa Pasirhaur, Kecamatan Cipanas, Rp50 juta; Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Rp50 juta; serta Desa Sinar Galih, Kecamatan Cibeber, Rp50 juta.

Selain itu, Desa Peucangpari, Kecamatan Cigemblong, Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, dan Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, masing-masing menerima alokasi Rp75 juta. Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, mendapatkan dua unit pekerjaan dengan total anggaran Rp150 juta.

Adapun Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjarsari; Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan; Desa Cirompang, Kecamatan Sobang; serta Desa Giri Jaga Baya, Kecamatan Muncang, masing-masing dialokasikan Rp150 juta. Sementara Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, memperoleh anggaran tertinggi sebesar Rp200 juta.

Dengan demikian, nilai anggaran per desa berkisar antara Rp30 juta hingga Rp200 juta, menyesuaikan kebutuhan dan skala pekerjaan di masing-masing lokasi, dengan total keseluruhan tetap sesuai pagu resmi Rp1,905 miliar.

Menanggapi Proyek swakelola tersebut, sejumlah aktivis pemantau kebijakan publik di Lebak menilai pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Skema swakelola sebenarnya bagus karena melibatkan masyarakat, tapi justru di situ rawan jika tidak diawasi dengan ketat. Pemerintah daerah harus membuka detail pelaksanaan, penerima, dan progres pekerjaan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu aktivis Kabupaten Lebak.

Sementara itu, publik juga menekankan pentingnya memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh petani.

Halaman:

Tags

Terkini