Pekalongan, Jawa Tengah – gertak.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil menggagalkan dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Seorang pemuda diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi di depan sebuah minimarket di Desa Tangkil Tengah, Selasa (13/1/2026).
Terduga pelaku berinisial MRA alias Afan (23), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Alprazolam yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Albertus Sudaryono, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran psikotropika di wilayah Kedungwuni.
“Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Desa Tangkil Tengah sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 butir pil Alprazolam yang dibungkus kain putih dan kantong plastik,” ujar Iptu Albertus saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Senin (11/1/2026) malam. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi psikotropika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di wilayah Desa Tangkil Kulon dan sekitarnya. Pemantauan kemudian mengarah ke Desa Tangkil Tengah, yang akhirnya menjadi lokasi penangkapan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, MRA mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B. Identitas pemasok tersebut saat ini telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pemasok utama. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran psikotropika di wilayah Pekalongan,” tegas Iptu Albertus.
Selain ratusan butir Alprazolam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit telepon seluler Redmi Note 10 yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor polisi G 2970 EA.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf B atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. Menurutnya, selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan psikotropika juga membawa konsekuensi hukum yang serius.
“Kami berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.