daerah

Ali Rosidin Ajukan Audit Ulang Proyek Rabat Beton Desa Coprayan, Minta Libatkan Tim Teknis

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:35 WIB
Foto:Menindaklanjuti LHP Inspektorat, Ali Rosidin meminta audit teknis ulang proyek rabat beton Desa Coprayan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Kajen – gertak.id — Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa kembali dilakukan oleh Ali Rosidin. Melalui surat resmi bernomor 010/I/DPP/2026 tertanggal 29 Januari 2026, Ali mengajukan permohonan audit ulang kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan terkait dugaan mark-up anggaran pekerjaan rabat beton di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Ali Rosidin diketahui merupakan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Sayap Amanah Nusantara (SANRA). Permohonan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertanggal 28 Januari 2026 nomor 700/85/2026.

Dalam suratnya, Ali secara tegas meminta agar pemeriksaan ulang dilakukan dengan melibatkan Tim Ahli atau Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, keterlibatan tenaga teknis diperlukan agar hasil audit bersifat objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Ali menjelaskan bahwa permohonan audit ulang tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah kejanggalan yang dinilai belum tersentuh secara substansial dalam pemeriksaan sebelumnya. Ia menilai, pemeriksaan Inspektorat masih berfokus pada aspek administrasi dan kelengkapan dokumen.

“Dari hasil LHP yang kami cermati, pemeriksaan lebih banyak menyasar administrasi belanja, seperti temuan pajak daerah yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp175.000. Sementara substansi pekerjaan fisik rabat beton yang kami laporkan belum diperiksa secara mendalam,” ujar Ali kepada awak media.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal laporan yang disampaikan kepada aparat pengawas menitikberatkan pada dugaan penggelembungan anggaran pekerjaan rabat beton, terutama terkait perhitungan volume dan ketebalan konstruksi di lapangan.

Dalam dokumen spesifikasi pekerjaan, lanjut Ali, ketebalan rabat beton disebutkan sebesar 0,15 meter atau 15 sentimeter. Namun dalam rincian pekerjaan tercantum adanya beberapa lapisan tambahan, seperti urug sirtu setebal 20 sentimeter, kanstin 20 sentimeter, serta lapisan ready mix setebal 15 sentimeter.

“Jika seluruh lapisan tersebut dijumlahkan, total ketebalan konstruksi bisa mencapai sekitar 45 sentimeter. Ini tentu memerlukan penjelasan teknis, karena berbeda dengan spesifikasi utama yang tercantum. Di sinilah pentingnya audit teknis lapangan oleh tim yang berkompeten,” jelasnya.

Ali menegaskan bahwa permintaan audit ulang bukan dimaksudkan untuk menyudutkan atau menuduh pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan peran masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan dana publik.

Ia juga menilai Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mencegah potensi kerugian keuangan negara sejak tahap awal melalui pemeriksaan yang komprehensif.

“Audit ulang ini justru untuk menjaga marwah pemerintahan desa dan daerah. Jika memang tidak ada masalah, audit teknis akan memperjelas dan mengakhiri polemik. Namun jika ditemukan kekeliruan, tentu harus diperbaiki secara terbuka,” katanya.

Dalam surat permohonannya, Ali menekankan pentingnya hasil pemeriksaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. Ia berharap audit ulang dapat memberikan kepastian dan kejelasan atas dugaan yang berkembang.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pekalongan serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sebagai bentuk pengawasan berjenjang dan keterbukaan informasi publik.

Pengajuan audit ulang ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat pengelolaan dana desa kerap menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pemeriksaan teknis lapangan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan lembaga pengawas.

Halaman:

Tags

Terkini