KAJEN – Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan atas dugaan mark up proyek rabat beton di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dinilai belum menyentuh aspek teknis pekerjaan. Pelapor, Ali Rosidin, mendesak agar dilakukan perhitungan ulang volume dan ketebalan pekerjaan oleh tim ahli yang berkompeten.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pekalongan tertanggal 28 Januari 2026 Nomor 700/85/2026 terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan rabat beton Tahun Anggaran 2025, pelapor menyatakan belum puas terhadap kesimpulan pemeriksaan tersebut. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab, khususnya menyangkut perhitungan teknis volume dan ketebalan pekerjaan di lapangan.
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan PKH dan BPNT di Notogiwang, Warga Audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan
Menurut Ali, LHP Inspektorat lebih menitikberatkan pada aspek administrasi dan kepatuhan dokumen, sementara substansi laporan terkait dugaan penggelembungan volume pekerjaan belum dibahas secara komprehensif. Padahal sejak awal, laporan difokuskan pada adanya perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi fisik rabat beton yang telah dikerjakan.
Dalam LHP tersebut, Inspektorat menyimpulkan bahwa realisasi belanja material, upah, dan sewa alat pada pekerjaan rabat beton RT 4 Dukuh Petir Desa Coprayan dinyatakan wajar. Namun demikian, pelapor berpendapat kesimpulan itu belum didukung oleh penghitungan teknis lapangan yang dilakukan oleh tenaga ahli konstruksi.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi perbedaan ketebalan dan volume pekerjaan. Ini menyangkut perhitungan teknis yang seharusnya dilakukan oleh tenaga yang berkompeten di bidangnya,” ujar Ali Rosidin, selaku Pembina LSM SANRA, kepada awak media.
Ali juga menyoroti ketebalan rabat beton yang dalam dokumen disebut mencapai 15 sentimeter. Namun, pada rincian pekerjaan tercantum beberapa lapisan material, seperti urug sirtu, kanstin, dan ready mix, yang apabila dijumlahkan dinilai melebihi standar umum pekerjaan rabat beton desa. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak lazim dan berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran.
Baca Juga : Aksi Sigap Polsek Paninggaran: Evakuasi Lumpur Sibelis hingga Bantu Warga yang Rumahnya Roboh
Selain itu, pelapor mengungkapkan adanya selisih antara pagu anggaran kegiatan dengan hasil perhitungan riil berdasarkan volume lapangan. Selisih tersebut dinilai perlu diuji kembali melalui audit teknis agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran terhadap potensi kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, pelapor meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan melibatkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pekalongan guna melakukan pengukuran ulang secara objektif dan profesional terhadap volume, ketebalan, serta spesifikasi pekerjaan rabat beton yang dipersoalkan.
“Kami minta perhitungan ulang dilakukan bersama tim teknis dari Dinas PU agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Dengan begitu, tidak ada polemik atau dugaan yang dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Ali menegaskan bahwa permintaan audit teknis ulang tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Ia berharap Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah dapat membuka ruang klarifikasi teknis secara terbuka.
Sementara itu, dalam LHP Inspektorat juga disebutkan adanya temuan pajak daerah yang belum disetorkan dan telah direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Coprayan. Namun temuan tersebut dinilai pelapor belum menyentuh pokok persoalan utama yang dilaporkan sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pelapor agar dilakukan audit teknis ulang dengan melibatkan Dinas PU Kabupaten Pekalongan.