Pekalongan – Proyek pengaspalan jalan di ruas Gembong–Klasem, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski baru dinyatakan rampung pada 25 Desember 2025, kondisi jalan tersebut kini sudah mengalami kerusakan.
Pantauan di lapangan, Sabtu (15/2/2026), menunjukkan lapisan aspal di sejumlah titik tampak mengelupas dan terkelupas, bahkan mulai menimbulkan lubang kecil di permukaan jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan usia proyek yang belum genap dua bulan.
Kerusakan dini ini menimbulkan keluhan dari warga setempat yang sehari-hari menggunakan akses jalan tersebut untuk aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Mereka mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak bertahan lama.
“Baru selesai akhir Desember, tapi sekarang sudah rusak. Aspalnya tipis dan mudah terkelupas. Kalau seperti ini, jelas merugikan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, sebelum dilakukan pengaspalan, jalan tersebut sempat mengalami kerusakan cukup parah. Harapan masyarakat, proyek perbaikan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat jangka panjang.
Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Beberapa titik yang sebelumnya mulus kini kembali menunjukkan tanda-tanda kerusakan, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya saat hujan.
Proyek pengaspalan jalan Gembong–Klasem diketahui menggunakan anggaran APBD 2025 senilai sekitar Rp979.809.348 dan dilaksanakan oleh CV Jazzq sebagai penyedia jasa pelaksana.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Jazzq terkait penyebab cepatnya kerusakan lapisan aspal tersebut. Begitu pula dengan instansi teknis yang berwenang, belum memberikan penjelasan kepada publik.
Warga menduga lemahnya pengawasan teknis selama pelaksanaan proyek menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kualitas pekerjaan tidak maksimal. Mereka menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengerjaan proyek tersebut.
“Kalau pengawasannya ketat, seharusnya kualitasnya bisa terjaga. Jangan sampai anggaran besar, tapi hasilnya tidak sebanding,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi jalan yang rusak.
Selain itu, warga juga mendesak agar dilakukan audit teknis dan administratif guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak serta standar mutu yang telah ditetapkan.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mutu, dan ketentuan teknis. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyedia jasa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.