Palopo, Gertak.id - Seorang pegawai honorer Pemerintah Kota Palopo, Berlianta Arifin, mengaku gagal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meski telah mengabdi selama sembilan tahun. Berlianta tercatat bertugas di Kantor Kecamatan Wara Timur sejak 2017 hingga 2025.
Hingga saat ini, Berlianta mengaku belum memperoleh penjelasan resmi terkait penyebab kegagalannya dalam seleksi PPPK Paruh Waktu. Namun, ia mendengar adanya informasi bahwa dirinya dinilai tidak aktif bekerja pada tahun 2022 saat proses verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Agustus 2025.
“Saya pernah mendengar isu bahwa saat verifikasi oleh BKD, saya dianggap tidak aktif karena menjadi penyelenggara pemilu sejak 2022,” ujar Berlianta.
Ia membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai penyelenggara pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan secara resmi dan dengan izin atasan. Menurutnya, penugasan tersebut berlangsung hingga tahapan Pilkada Kota Palopo.
“Saya bekerja sebagai penyelenggara bukan semaunya. Saya terlebih dahulu meminta izin kepada Pak Camat Wara Timur dan izin itu diberikan. Kalau tidak diizinkan, saya juga tidak akan melakukannya,” ungkapnya.
Setelah namanya tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu, Berlianta mengaku langsung berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Palopo, Hamzal. Namun, upaya tersebut belum memberikan kejelasan atas statusnya.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Hamzal, dan beliau mengatakan bahwa saya dilaporkan tidak aktif karena panwasksi,” ucap Berlianta kepada awak media.
Untuk memperkuat keterangannya, Berlianta menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan dirinya tetap aktif sebagai pegawai honorer hingga 2025. Dokumen tersebut antara lain kwitansi penerimaan penghasilan pegawai honorer serta surat pernyataan dari Camat Wara Timur yang menyebutkan bahwa Berlianta masih aktif bekerja hingga proses PPPK Paruh Waktu selesai dan peserta menerima surat keputusan (SK).
Meski telah melengkapi dokumen pendukung dan mengajukan aduan ke Kantor BKPSDM Kota Palopo, hingga kini belum ada kejelasan maupun keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait status Berlianta dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.