daerah

SEMAINDO Desak Kejagung Copot Kejati Maluku Utara, Dinilai Lamban Tangani Temuan BPK di KPU

Minggu, 4 Januari 2026 | 16:59 WIB

Gertak.id | Maluku Utara, 4 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera mengevaluasi dan mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya langkah hukum Kejati Maluku Utara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai Kejati Maluku Utara terkesan lamban dan ragu dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat temuan senilai Rp9,8 miliar yang melibatkan KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.

“Hingga hari ini, Kejati Maluku Utara belum juga memanggil Mohtar Alting selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Tabrib S. Talib Ketua KPU Halmahera Selatan, maupun Randi Ridwan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan. Padahal dokumen negara sudah ada dan angkanya jelas,” ujar Sahrir, Minggu (4/1/2026).

BPK dalam laporannya mengungkap adanya belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) senilai Rp329,54 juta yang dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut Sahrir, pemanggilan oleh Kejati seharusnya menjadi langkah awal yang wajar dalam proses penegakan hukum.

“Pemanggilan bukan vonis. Tapi ketika itu saja belum dilakukan, publik wajar mempertanyakan keseriusan dan keberanian Kejati,” tegasnya.

SEMAINDO juga menyoroti sikap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya membantah temuan BPK di ruang publik dengan menyebut nilai temuan tidak sebesar yang beredar. Namun bantahan tersebut, menurut Sahrir, tidak direspons Kejati dengan langkah hukum apa pun.

“Audit negara seolah dibiarkan diperdebatkan tanpa konsekuensi,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, SEMAINDO mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejati Maluku Utara.

“Jika Kejati Maluku Utara dinilai tidak mampu atau tidak serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah diaudit BPK, maka Kejagung wajib turun tangan dan melakukan pergantian pimpinan,” kata Sahrir.

SEMAINDO menilai pembiaran yang berlarut-larut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.

“Jika audit negara saja tidak segera ditindaklanjuti, maka yang terancam bukan hanya uang publik, tetapi juga integritas pemilu dan wibawa penegakan hukum,” pungkasnya.

Halaman:

Terkini