Maluku Utara, Gertak.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara kembali menyoroti lemahnya pengawasan keuangan penyelenggara pemilu. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum menunjukkan langkah konkret meski indikasi pelanggaran keuangan telah terungkap secara rinci.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat dugaan penyimpangan belanja sebesar Rp9,8 miliar yang melibatkan KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Rinciannya, belanja tanpa bukti sah mencapai Rp1,137 miliar, sementara pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan tercatat sebesar Rp8,759 miliar.
Selain itu, BPK menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp329,54 juta. Temuan tersebut memperkuat indikasi lemahnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.
BPK juga menyoroti ketimpangan antara alokasi anggaran dan realisasi belanja KPU se-Provinsi Maluku Utara. Pada Tahun Anggaran 2023, total belanja barang dan modal KPU mencapai Rp250,5 miliar dengan realisasi Rp224,13 miliar, sehingga terdapat sisa anggaran Rp26,37 miliar yang tidak terserap.
Sementara itu, pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi belanja baru mencapai Rp172,96 miliar. Artinya, sebesar Rp147,44 miliar anggaran belum terealisasi. Secara kumulatif, total anggaran yang tidak terserap sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 mencapai Rp173,81 miliar.
Pemeriksaan terhadap tiga satuan kerja menunjukkan pola serapan anggaran yang dinilai tidak lazim. KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan belanja barang sebesar 92,87 persen pada 2023, namun anjlok menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024. KPU Kabupaten Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65 persen dari anggaran 2023 sebesar Rp54 miliar dan 47,47 persen dari anggaran 2024 sebesar Rp17,95 miliar. Adapun KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023, kemudian turun menjadi 40,85 persen pada 2024.
BPK juga mencatat bahwa belanja modal pada tahun 2024 tidak terealisasi sama sekali, padahal pos tersebut berperan penting dalam peningkatan kualitas layanan publik.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai persoalan ini mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola keuangan negara.
“Belanja publik kehilangan maknanya ketika dikeluarkan tanpa bukti yang sah dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Dalam kondisi itu, anggaran negara berubah dari instrumen pelayanan menjadi potensi penyimpangan,” ujar Sahrir, Jum'at, 02 Januarir 2026.
Ia menambahkan, lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran secara berulang. Meski BPK telah memaparkan nilai, pola, dan satuan kerja yang bermasalah, hingga saat ini Kejati Maluku Utara belum memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan KPU di tiga daerah tersebut.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya publik. “Bukti administratif sudah ada. Angkanya jelas. Tapi penegakan hukumnya tak bergerak,” kata Sahrir
Ia mempertanyakan apakah lambannya proses hukum disebabkan ketidakmampuan, kehati-hatian berlebihan, atau adanya relasi yang terlalu dekat antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
Semaindo menyatakan akan menggelar aksi nasional pada 5 Januari 2026 serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Transparansi adalah prasyarat demokrasi. Keraguan penegak hukum untuk bertindak justru memperbesar kecurigaan publik,” kata Sahrir.