daerah

APBD 2026 Pekanbaru Belum Ketok Palu, Pengamat Ingatkan Jangan Jadi Alat Tawar Politik

Jumat, 2 Januari 2026 | 11:48 WIB
APBD 2026 Pekanbaru Belum Disahkan, Pengamat Sondia Warman Minta Utamakan Kepentingan Publik./Dok.Novrizon Burman

Pekanbaru, Gertak.id - Hingga awal Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru belum disahkan. Belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD setempat memunculkan kekhawatiran, terutama jika keterlambatan ini dipengaruhi kepentingan politik di luar kebutuhan masyarakat.

Pengamat politik sekaligus akademisi hukum tata negara, Sondia Warman, mengingatkan agar pembahasan APBD 2026 tidak dijadikan ruang tawar-menawar politik.

Ia menegaskan, anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan yang harus disusun dan disahkan demi menjamin keberlanjutan pelayanan publik.

“APBD bukan ruang transaksi politik. Pengesahannya harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu,” ujar Sondia, Jumat (2/1/2026).

Meski keterlambatan pengesahan APBD juga terjadi di sejumlah daerah lain di Provinsi Riau, Sondia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurut dia, perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait penyesuaian anggaran perlu segera diselesaikan secara rasional dan terbuka.

Lebih lanjut, Sondia menjelaskan bahwa pembahasan APBD 2026 berlangsung dalam situasi fiskal yang tidak mudah. Pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk Kota Pekanbaru.

“Pemotongan ini bersifat nasional dan menyeluruh, tidak hanya dialami pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan,” kata Sondia, yang juga dosen di Politeknik Pengadaan Nasional.

Dalam kondisi tersebut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dan menyepakati anggaran. Setiap keputusan, menurutnya, harus mempertimbangkan dampak terhadap pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Sondia juga mengingatkan agar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, kegiatan sosialisasi peraturan, maupun perjalanan dinas tidak dijadikan alat tawar dalam proses pengesahan APBD. “Pengesahan APBD tidak boleh dikaitkan dengan besaran pokir atau kegiatan DPRD lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dijalankan. Dalam situasi fiskal yang ketat sekalipun, kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas utama.***

 

Tags

Terkini