Gerak.id-Pekalongan – Jateng — Polsek Sragi terus meningkatkan pengamanan wilayah menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (27/12/2025) dengan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Siwalan yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang malam pergantian tahun.
Petugas kepolisian melakukan penyisiran di beberapa tempat, mulai dari lokasi hiburan malam hingga warung-warung kelontong yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin. Razia dilakukan secara humanis namun tegas.
Baca Juga : Pastikan Ibadah Aman dan Nyaman, Polres Pekalongan Amankan 14 Titik Perayaan Natal
Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12/2025), menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Sabtu malam kemarin, anggota kami melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang Tahun Baru 2026. Fokus utama kami adalah peredaran minuman keras,” ujar AKP Turkhan.
Menurutnya, konsumsi miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, keributan, maupun kecelakaan, khususnya pada momen perayaan malam tahun baru yang melibatkan banyak aktivitas masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Dari hasil razia, polisi berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 botol minuman keras jenis AO ukuran kecil, 1 botol Kawa-kawa ukuran besar, 2 botol Bir Anker, 1 botol Anggur Merah, 3 botol Bir hitam Guinness, serta 1 botol minuman tradisional jenis tuak.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Sragi untuk kepentingan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para penjual kami berikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali menjual minuman keras, terutama menjelang perayaan tahun baru,” tambah Kapolsek.
Baca Juga : Puluhan Hektare Lahan Padi di Pekalongan Terancam Gagal Panen, Diduga Terdampak Alih Fungsi Lahan Pabrik
AKP Turkhan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polsek Sragi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan masing-masing.
Kapolsek meminta warga agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.