Lebak, Gertak.id - Pemerintah Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api dan petasan dalam menyambut serta merayakan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Banten terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kepala Desa Sobang, Surawijaya, menyampaikan bahwa imbauan tersebut bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekaligus menciptakan suasana perayaan yang lebih aman dan bermakna.
“Kami mengimbau masyarakat Desa Sobang agar tidak merayakan Tahun Baru dengan petasan maupun kembang api karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan,” kata Surawijaya, Sabtu, (27/12/25)
Ia menuturkan, momentum pergantian tahun sebaiknya dimaknai sebagai waktu untuk refleksi bersama.
“Pergantian tahun hendaknya diisi dengan doa dan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan, bukan dengan kegiatan yang berisiko,” ujarnya.
Ajakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Desa Sobang menyatakan kesiapannya mengikuti imbauan pemerintah desa.
“Kami sebagai masyarakat mendukung ajakan ini karena perayaan tanpa petasan membuat lingkungan lebih tenang dan aman,” katanya.
Lebih lanjut Dukungan juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Sobang yang menilai kebijakan tersebut selaras dengan nilai kebersamaan.
“Merayakan Tahun Baru dengan doa dan syukur jauh lebih bermanfaat serta mencerminkan kepedulian antarwarga,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Selain menjaga keamanan, kebijakan tersebut juga memiliki makna sosial sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.