Lebak, Gertak.id - Isu dugaan ketidaksesuaian Standard Operating Procedure (SOP) di sejumlah klinik di Kabupaten Lebak mencuat ke publik dan menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut berkembang pada Sabtu (27/12/2025).
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pernyataan tersebut diduga disampaikan oleh seorang oknum dokter spesialis kandungan berinisial ST. Dalam pernyataan yang beredar, oknum tersebut menyebut adanya klinik-klinik di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Masih menurut sumber yang sama, pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi bersama kuasa hukum Resti Komalawati, S.H., M.H. Kegiatan klarifikasi itu berlangsung di Klinik Utama Tanti Kirana, Jalan Siliwangi, Kampung Jaura, RT/RW 01/18, Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menanggapi isu yang berkembang, Dani Saeputra, aktivis pemerhati Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk bersikap lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap klinik-klinik yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia menilai pengawasan yang lemah berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Dani menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Indikasi tersebut antara lain menyangkut pengawasan terhadap tenaga medis, penggunaan peralatan medis, serta kelengkapan dan ketertiban dokumentasi medis.
"Kami sangat khawatir dengan situasi ini dan meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan keselamatan pasien," kata Dani.
Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko di kemudian hari. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya kesalahan dalam pelayanan medis.
Dani menjelaskan, risiko dalam layanan medis dapat berupa kesalahan diagnosis, kesalahan pengobatan, kesalahan prosedur, kelalaian dalam perawatan, hingga penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar, yang pada akhirnya dapat merugikan pasien.
"Malpraktek dapat berakibat pada kerugian fisik, emosional, atau finansial bagi pasien dan keluarganya. Dalam beberapa kasus, malpraktek dapat berujung pada tuntutan hukum dan sanksi bagi profesional yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, Dani berharap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dapat mendorong penguatan fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, khususnya terkait mekanisme perizinan dan pembinaan terhadap klinik-klinik yang beroperasi di daerah tersebut.
Ia juga meminta Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) untuk mengambil peran aktif. Menurutnya, sebagai organisasi profesi yang menghimpun klinik di Indonesia, ASKLIN memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan di tingkat klinik.
"Kami mendesak organisasi ASKLIN untuk segara turun tangan jangan tutup mata Selma ini," pungkas Dani Saeputra.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, pihak klinik, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam isu tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.