daerah

Tindak lanjuti SE Gubernur Banten, Pemdes Cigemblong Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan dan Kembang Api

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:53 WIB
H.Andi Sumantri, Kepala Desa Cigemblong./Dok.Pemdes Cigemblong

Lebak, Gertak.id - Pemerintah Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api dan petasan dalam menyambut serta merayakan Tahun Baru 2026. 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Banten terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Kepala Desa Cigemblong, Andi Sumantri atau yang biasa disapa Haji Ade menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif saat malam pergantian tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Cigemblong agar tidak menyalakan atau menggunakan petasan dan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026,” kata Ade, Sabtu,(27/12/25)

Ia menekankan bahwa perayaan pergantian tahun seharusnya tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun keselamatan warga.

“Perayaan Tahun Baru dapat dilakukan dengan cara yang lebih sederhana, tanpa suara bising dan tanpa risiko yang dapat membahayakan lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan menyampaikan imbauan tersebut secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami akan melakukan sosialisasi agar seluruh warga memahami larangan ini dan dapat bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Desa Cigemblong,”katanya

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga suasana kondusif selama perayaan pergantian tahun.

“Kami berharap warga dapat berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Selain aspek keamanan, kebijakan tersebut juga memiliki makna sosial sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih aman, sederhana, dan penuh kepedulian sosial.

Melalui surat edaran itu, gubernur menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di daerah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan tokoh masyarakat. Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Halaman:

Tags

Terkini