daerah

Sopir dan Packing Nyambi “Ngasong”, Celana Jeans Senilai Rp50 Juta Digelapkan Selama Enam Bulan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:40 WIB
Foto: Istimewa

Ipda Warsito menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, karena dilakukan oleh orang yang diberi kepercayaan dan akses terhadap barang milik perusahaan.

Atas perbuatannya, NI disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Polres Pekalongan akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Warsito.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memperketat pengawasan internal, sekaligus pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam dunia kerja dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.*

Halaman:

Terkini