daerah

Mahfud MD: Bencana di Sumatera Dipicu Ulah Manusia dan Kebijakan Negara yang Kurang Cermat

Rabu, 3 Desember 2025 | 17:20 WIB
Mahfud MD sebut bencana di Sumatera bisa disebabkan oleh ulah manusia hingga kebijakan pemerintah yang tidak tepat. (YouTube/Mahfud MD Official)

Gertak.id — Rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir kembali memicu perhatian publik. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut memberikan pandangan tegas mengenai akar persoalan yang menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah.

Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dirilis pada Selasa, 2 Desember 2025, Mahfud menyampaikan bahwa bencana hidrometeorologi yang kini terjadi tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai fenomena alam semata. Ia menilai, faktor manusia dan kebijakan negara yang kurang cermat turut berperan besar dalam memperburuk dampak bencana.

Menurut Mahfud, kerusakan hutan dan tata kelola sumber daya alam yang tidak terkendali menjadi salah satu alasan mengapa banjir dan longsor kembali menghantam sejumlah wilayah. Aktivitas yang menyalahi aturan, kata dia, telah menciptakan risiko ekologis yang bisa diantisipasi sejak awal.

“Saya harus katakan bahwa bencana ini terjadi karena kerusakan hutan akibat ulah manusia. Selain itu, bisa jadi dipicu oleh kebijakan negara yang kurang cermat sehingga menimbulkan kondisi seperti ini,” ujar Mahfud dalam pernyataannya.

Soroti Praktik Kolusi dalam Izin Tambang dan Kehutanan

Dalam video yang sama, Mahfud juga menyinggung potensi kolusi yang melibatkan oknum pejabat dan pelaku usaha di sektor pertambangan maupun kehutanan. Ia mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin bukan hal yang asing dalam polemik kerusakan lingkungan di Indonesia.

Mahfud, yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi, meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tersebut segera menghentikan tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa pemberian izin yang tidak mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dapat menimbulkan dampak fatal bagi warga sekitar.

“Kalau pernah ada dan masih ada, berhentilah main mata. Jangan lagi memberi izin yang membahayakan rakyat, terutama untuk hutan, lahan tambang, dan sektor lain yang berkaitan dengan ruang hidup masyarakat,” tegas Mahfud.

Pernyataan ini memperkuat kritiknya terhadap rendahnya pengawasan dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai bahwa lemahnya kontrol terhadap izin perusahaan turut membuka peluang praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana di kemudian hari.

Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Dinilai Menghambat Upaya Pengawasan Publik

Selain menyoroti tata kelola hutan dan pertambangan, Mahfud juga mengangkat isu yang selama ini banyak dikeluhkan pegiat lingkungan, yaitu kriminalisasi terhadap aktivis. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Dera dan Monev di Semarang, di mana warga yang memperjuangkan lingkungan justru diperlakukan seperti pelaku kriminal.

Menurut Mahfud, aktivis lingkungan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memberi peringatan dini terhadap potensi kerusakan. Karena itu, ia menolak keras penggunaan instrumen hukum untuk membungkam warga yang melakukan kritik demi kepentingan publik.

“Pejuang lingkungan hidup tidak boleh dikriminalisasi. Banyak yang diteror, lalu dicari-cari pasalnya. Seperti Dera dan Monev itu, apa salahnya mereka?” ucap Mahfud.

Mahfud mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk konsisten menerapkan regulasi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), aturan yang dirancang untuk mencegah gugatan atau kriminalisasi yang bertujuan membungkam aktivis. Aturan tersebut, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas.

Aturan Anti-SLAPP, kata Mahfud, penting untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka, terutama bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Anti-SLAPP harus dijalankan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” tuturnya.

Desakan Perbaikan Tata Kelola Lingkungan

Di akhir penyampaiannya, Mahfud menegaskan bahwa bencana di Sumatera harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi seluruh kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan. Ia menilai bahwa komitmen penegakan hukum dan pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah bencana serupa terulang.

Halaman:

Tags

Terkini