Gertak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, secara resmi tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah. Hal ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terpidana lainnya dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan turunnya keputusan rehabilitasi, KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap ketiga terpidana tersebut.
“Artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Itu sudah tidak lagi berada dalam ranahnya kami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
KPK Menunggu SK Rehabilitasi sebagai Dasar Administratif
Asep menjelaskan, meski keputusan Presiden telah diumumkan, KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi resmi yang akan disampaikan Kementerian Hukum dan HAM. SK tersebut akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk menentukan status penahanan Ira Puspadewi bersama dua terpidana lain yang hingga kini masih berada di Rumah Tahanan KPK.
Menurut Asep, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diyakini telah melalui komunikasi dan pertimbangan mendalam antara pemerintah, legislatif, dan para ahli hukum. Karena itu, KPK menghormati sepenuhnya keputusan tersebut.
Di tengah proses rehabilitasi ini, KPK memastikan penyidikan terhadap satu tersangka lain masih berjalan. Tersangka tersebut adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, perusahaan yang diakuisisi ASDP dalam perkara yang sama.
“Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Tiga Terpidana Kasus ASDP
Keputusan rehabilitasi untuk tiga terpidana diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025. Mereka adalah:
-
Ira Puspadewi – Mantan Direktur Utama ASDP
-
Muhammad Yusuf Hadi – Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
-
Harry Muhammad Adhi Caksono – Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
Pengumuman dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.