daerah

Dokter Tifa Ungkap Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi: Ada Upaya Membuat Dirinya Terlihat Tak Kompeten

Rabu, 26 November 2025 | 14:05 WIB
Dokter Tifa ceritakan proses pemeriksaan terkait ijazah Jokowi. (YouTube/Bambang Widjojanto)

Gertak.id- Peneliti dan aktivis Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, buka suara mengenai proses penyidikan dirinya setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Rabu, 26 November 2025, dokter Tifa menyebut adanya upaya untuk menghadirkan dirinya seolah tidak kompeten sebagai peneliti.

“Dari pemeriksaan tiga kali sebelumnya, ada sekitar 87 barang bukti berupa video dan postingan, yang kemudian dikerucutkan menjadi 39, dan yang berkaitan dengan saya ada 7,” ujar dokter Tifa.

Upaya Agar Dirinya Terlihat Tidak Kompeten

Dokter Tifa menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, fokus penyidik diarahkan untuk menilai kompetensi dirinya sebagai peneliti dan mengaitkannya dengan tuduhan ujaran kebencian.

“Saya diarahkan bahwa saya tidak kompeten untuk meneliti wajah Pak Joko Widodo, tidak punya kapasitas melakukan analisis neuroscience behavior, padahal apa yang saya lakukan merupakan pekerjaan dasar seorang dokter,” jelasnya.

Ia menambahkan, tiga disiplin ilmu dasar yang digunakannya—anatomi, fisiologi, dan behavior—merupakan bagian tak terpisahkan dari profesi dokter. Menurut Tifa, pelabelan “tidak kompeten” berpotensi menjerumuskannya pada tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

Dituduh Ikut Menyebarkan Berita Bohong

Dokter Tifa juga mengaku dianggap turut menyebarkan berita bohong melalui postingannya terkait analisis yang dilakukan mantan pejabat Roy Suryo. “Apa yang disampaikan Pak Roy Suryo, saya posting dan berikan tambahan, tapi itu dianggap ikut serta menyebarkan berita itu,” katanya.

Desakan pada Penyidik untuk Hadirkan Ijazah Jokowi

Selama proses pemeriksaan, dokter Tifa mengungkapkan ia berulang kali meminta agar ijazah Jokowi hadir sebagai bahan pemeriksaan. Namun, permintaannya ditolak dengan alasan ijazah telah disegel.

“Ketika saya tahu pertanyaannya diarahkan soal kompetensi, saya bilang ini tidak fair secara scientific base, karena materi utama yang membuat 39 barang bukti ada adalah ijazah,” jelas Tifa.

Ia menambahkan, sebelum dimulai pemeriksaan, penyidik menampilkan 39 video sebagai barang bukti, kemudian mengerucutkan pertanyaan pada latar belakang pendidikan yang dianggap menunjukkan dirinya tidak kompeten.

Dokter Tifa menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan tersebut berlangsung dengan tekanan terhadap kapasitas profesionalnya, dan ia berharap fakta-fakta terkait kasus ini dapat dilihat secara objektif.

Halaman:

Terkini