daerah

Deretan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Pemalang Terancam Dibongkar, Satpol PP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Fungsi

Jumat, 21 November 2025 | 21:50 WIB

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmennya menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aset negara. Deretan bangunan tak berizin yang menjamur di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, tepat di area Terminal Bus Pemalang, kini berada dalam status mengkhawatirkan dan berpotensi segera dibongkar.

Bangunan-bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan karena berdiri tanpa izin, tetapi sebagian juga telah dialihfungsikan menjadi kamar kos ilegal. Dalam proses pendataan, petugas Satpol PP menemukan alat kontrasepsi yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan fungsi ruangan.

Temuan Alat Kontrasepsi Menguatkan Dugaan Penyalahgunaan

Pendataan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (21/11/2025) mengungkap adanya aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. Temuan alat kontrasepsi di beberapa bangunan mendukung dugaan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan moral dan hukum.

Temuan lapangan ini menjadi catatan penting bagi petugas karena menambah urgensi penertiban. Selain mengganggu estetika kawasan terminal, bangunan-bangunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Satpol PP: Sudah Ada Imbauan, Namun Penghuni Tak Mengindahkan

Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah memberikan imbauan agar penghuni membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga pendataan terakhir dilakukan, tidak ada tanda-tanda bahwa para penghuni menindaklanjuti imbauan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan imbauan dan pemberitahuan mengenai rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset pemerintah. Penghuni juga telah diminta membongkar bangunan secara mandiri. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Menurut Achmad, ketidakpatuhan ini membuat Satpol PP harus melangkah ke tahap berikutnya sesuai prosedur.

Satpol PP Siapkan Teguran Akhir Sebelum Eksekusi Pembongkaran

Achmad menjelaskan bahwa hasil pendataan, termasuk temuan alat kontrasepsi, akan menjadi dasar kuat penerbitan surat teguran tahap akhir. Surat tersebut wajib disampaikan sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran paksa sesuai SOP.

“Pendataan dan temuan ini kami jadikan landasan untuk menyusun langkah penertiban sesuai SOP. Kami tetap berharap para penghuni membongkar bangunan mereka dengan kesadaran sendiri,” tegasnya.

Jika teguran tahap akhir tetap diabaikan, pembongkaran dapat dieksekusi dalam waktu dekat.

Pemerintah Tegaskan Penertiban untuk Pulihkan Fungsi Kawasan Terminal

Penertiban ini dilakukan bukan hanya untuk mengamankan aset pemerintah, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi kawasan Terminal Pemalang sebagai pusat mobilitas masyarakat. Pemerintah menilai keberadaan bangunan liar mengganggu tata ruang, menimbulkan kesan kumuh, serta berpotensi disalahgunakan.

Upaya penertiban ini juga menjadi bagian dari program pembenahan kawasan perkotaan yang terus digulirkan Pemerintah Kabupaten Pemalang.(romi)

Terkini