daerah

Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal dari Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni

Kamis, 20 November 2025 | 11:19 WIB

Kasat Samapta menambahkan, operasi seperti ini diharapkan memberikan efek jera bagi penjual Miras ilegal dan menjaga ketenangan masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan.

 

Halaman:

Terkini