daerah

Babak Baru Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa 10 Pimpinan Travel

Senin, 17 November 2025 | 16:05 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram.com/@gusyaqut)

 

Gertak.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi dan pemanfaatan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Penyidikan ini dilakukan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Terkini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 pimpinan perusahaan travel haji untuk menggali lebih jauh dugaan penyimpangan pada alokasi kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 17 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa agenda pemanggilan masih berada dalam tahap pengumpulan keterangan dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kebijakan kuota tambahan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Daftar Nama Pimpinan Travel yang Dipanggil

Berdasarkan agenda pemeriksaan, pihak yang dipanggil sebagai saksi meliputi:

Magnatis — Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

Aji Ardimas — Direktur PT Amanah Wisata Insani

Suharli — Direktur Utama PT Al Amin Universal

Fahruroji — Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

Hernawati Amin Gartiwa — Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

Umi Munjayanah — Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

Muhammad Fauzan — Direktur PT Elteyba Medina Fauzana

Halaman:

Tags

Terkini