Kasus serupa pernah terjadi pada Februari 2025. Saat itu, Satpolairud Polres Pangkalpinang mengungkap penyimpanan 5.000 liter solar subsidi yang dilakukan seorang pria bernama Okta Bin Tanwin.
Solar tersebut disembunyikan dalam 90 jeriken dan tiga toren, kemudian dikabarkan akan dijual kembali ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10.000 per liter, melebihi harga subsidi.
“Akibatnya, para nelayan kesulitan memperoleh solar subsidi untuk melaut,” ujar AKP Asmadi, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang saat diwawancarai pada Selasa, 18 Februari 2025.