daerah

Rehabilitasi Dak SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul Diduga Tak Sesuai Spek, Material Besi Cor Bekas Dipertanyakan

Minggu, 16 November 2025 | 11:39 WIB
Foto : Papan Informasi kegiatan


---

2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 (Standar Sarpras Pendidikan)

Rehabilitasi sarpras sekolah wajib:

Menggunakan material yang memenuhi standar SNI.

Menjaga keamanan dan kekuatan konstruksi.


Besi bekas umumnya tidak masuk material standar SNI untuk tulangan struktur.


---

3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)

Dalam AHSP, material yang dihitung:

Material baru standar pasar, bukan bekas.

Dalam RAB, material bekas boleh dicantumkan jika perencana memang merencanakan material tersebut sejak awal dan dibuktikan dalam gambar & dokumen teknis.


Artinya: Pemakaian besi bekas hanya boleh jika secara eksplisit tercantum dalam RAB dan disetujui oleh PPK.

4. SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton

SNI mengatur standar mutu untuk:

Baja tulangan polos

Halaman:

Tags

Terkini