daerah

Petugas Gabungan Gelar Razia Pekat di Klaten, Sasar Praktek Pelacuran dan PGOT

Rabu, 5 November 2025 | 17:53 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Sosial Kabupaten Klaten menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (5/11/2025) siang.

KLATEN – Gertak.id
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Sosial Kabupaten Klaten menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (5/11/2025) siang. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik pelacuran dan maraknya pengemis serta pengamen (PGOT) yang beroperasi di sepanjang jalan raya.

“Operasi gabungan ini terkait penegakan peraturan daerah mengenai PGOT dan pelacuran,” ujar Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Klaten, Sulamto, saat ditemui wartawan di kantor Satpol PP, Rabu siang.


Razia Berdasarkan Aduan Warga

Sulamto menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi “Masbub” (Masukan Bupati Klaten). Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP bersama aparat gabungan langsung melakukan penegakan hukum sesuai Perda No. 27 Tahun 2002 tentang Pelacuran dan Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Kami bergerak cepat sesuai kewenangan, karena laporan masuk lewat aplikasi resmi Bupati Klaten. Semua ditindaklanjuti sesuai peraturan daerah,” jelas Sulamto.


Sasaran: Hotel Kelas Melati dan Titik Rawan Jalan Raya

Dalam operasi kali ini, petugas menyasar hotel-hotel kelas melati, serta titik-titik rawan yang kerap digunakan PGOT beroperasi di sepanjang Jalan Raya Solo–Yogyakarta, mulai dari Kecamatan Klaten Selatan hingga Kecamatan Prambanan.

“Ada sekitar 20 hotel yang kami periksa, dan razia juga dilakukan di perempatan lampu merah serta area publik yang sering dijadikan tempat mangkal pengemis dan gelandangan,” ungkap Sulamto.


Hasil Razia: Satu Pasangan Mesum dan Empat PGOT Terjaring

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pasangan tidak resmi di salah satu hotel, serta empat orang PGOT, terdiri atas dua pria dan dua wanita, yang terjaring di kawasan Prambanan dan di sepanjang jalur utama Solo–Yogya.

“Pasangan tidak resmi langsung kami data dan diberi pembinaan. Sedangkan empat PGOT kami serahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti,” kata Sulamto.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan praktik pelacuran komersial. Namun, pihaknya tetap melakukan pendataan, pembinaan, dan pengawasan lanjutan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di wilayah Klaten.

“Selanjutnya semua hasil operasi kami laporkan ke pimpinan. Tujuannya bukan hanya penindakan, tapi juga pembinaan agar masyarakat lebih sadar hukum dan tertib sosial,” pungkasnya.

Tags

Terkini