Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”