daerah

Dari Ilegal ke Legal : Lebak Siapkan Payung Hukum bagi Penambang Tradisional

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:21 WIB
Potret Wilayah Gunung Halimun Salak dari Satelit. Banyak Kawasan tersebut dijadikan Lokasi Galian Emas

 

Lebak, Gertak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menyiapkan langkah konkret untuk menata aktivitas penambangan emas yang selama ini marak dilakukan masyarakat secara tradisional. Salah satu langkah yang tengah digagas adalah pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai solusi agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal serta dapat diawasi secara resmi oleh pemerintah.

Menurut Amir, penetapan WPR menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Langkah ini kami ambil supaya masyarakat yang selama ini menambang secara tradisional dapat memiliki payung hukum yang jelas. Dengan begitu, penambangan bisa berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan,” ujar Amir kepada wartawan, Kamis (30/10).

Amir menegaskan, kebijakan WPR tidak dimaksudkan untuk membuka peluang bagi praktik tambang besar-besaran.

Pemerintah, kata dia, hanya ingin menata kegiatan tambang rakyat agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.

“Penindakan tambang ilegal memang bukan kewenangan kabupaten, melainkan provinsi dan pusat. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan mereka untuk menertibkan aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan,” jelasnya.

Dalam proses pengusulan WPR tersebut, Pemkab Lebak akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kalangan akademisi, lembaga pemerhati lingkungan, hingga perwakilan kelompok penambang.

"Kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan ESDM. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi edukasi soal teknik penambangan yang aman dan ramah lingkungan,”tandas Amir

Tags

Terkini