daerah

Heboh Dugaan Mafia Tanah di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu

Minggu, 26 Oktober 2025 | 13:11 WIB

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Isu dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Sejumlah warga melaporkan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat dan berusaha menguasai lahan di kawasan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

-


Kasus ini diduga melibatkan seorang warga bernama Haji Dony, yang diketahui berasal dari Desa Lubuk Pengail namun berdomisili di Desa Tanjung. Ia bersama beberapa orang lain disebut-sebut mengklaim sebagai ahli waris atas tanah di wilayah Batang Suhaid, tepatnya di sekitar Pintas Belaban, Desa Tanjung Harapan.

Pengakuan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat setempat. Warga mempertanyakan dasar klaim tersebut dan meminta agar pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera melakukan penelusuran terhadap keabsahan dokumen dan status hukum tanah yang dimaksud.

Secara hukum, tindakan penguasaan atau penyerobotan tanah tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang menjual, menyewakan, atau menggadaikan tanah yang bukan miliknya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 Pasal 2 juga menegaskan larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.

Sanksi atas pelanggaran tersebut cukup berat, mulai dari pidana penjara maksimal empat tahun, denda, hingga tuntutan ganti rugi atau pembongkaran bangunan melalui jalur perdata.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini serta memastikan bahwa tanah adat (ulayat) tetap terlindungi dan tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah adat kami. Jangan sampai tanah ini diambil dengan cara yang tidak sah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik di Kecamatan Suhaid, mengingat banyaknya lahan adat di wilayah Kapuas Hulu yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.

 

Terkini