Lebak, Gertak.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan menindak tegas seluruh aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Cikotok dan Citorek Lebak Selatan yang beroperasi tanpa izin di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal, baik tambang emas maupun galian C, yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C ilegal di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepat di depan Gerbang Tol Serang–Rangkasbitung, Jumat (24/10/2025) sore.
"Bukan hanya tambang galian C yang ilegal, tambang emas ilegal di Citorek juga akan kami tutup. Kalau legal tetapi melanggar ketentuan, tetap akan kami beri sanksi. Apalagi yang ilegal, sudah pasti kami tutup,”tegas Dimyati kepada wartawan, dikutip dari Beritasatu.com.
Menanggapi dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal di Lebak Selatan, Dimyati membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan tidak ada pihak mana pun yang melindungi kegiatan tambang ilegal di wilayah Banten.
"Enggak ada beking-bekingan. Kalau Mr Dim sudah datang ke sini, berarti memang enggak ada beking-bekingan. Saya ini pernah di Komisi I, Komisi III, dan Komisi II, jadi saya sudah sangat paham,” ujarnya.
Menurut Dimyati, langkah tegas pemerintah daerah menutup tambang ilegal merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden, kata dia, telah menekankan pentingnya ketegasan daerah dalam menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
"Presiden sudah tegas meminta agar semua kegiatan ilegal dituntaskan. Tidak boleh ada yang mengusik negara,” tambahnya.
Berdasarkan informasi lapangan, diduga sejumlah tambang emas ilegal di kawasan Cikotok dan Citorek masih aktif beroperasi. Aktivitas tersebut ditengarai menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran air sungai hingga degradasi lahan di sekitar kawasan hutan lindung TNGHS.
Pemprov Banten bersama aparat penegak hukum akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh tambang ilegal segera ditutup. Langkah itu juga disertai pengawasan berkelanjutan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Dimyati menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau aktivitas pertambangan di Lebak Selatan. Ia menilai penertiban tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan sikap tegas tersebut, tambang emas ilegal di Cikotok dan Citorek kini menjadi fokus utama Pemprov Banten dalam agenda penataan sumber daya alam di masa mendatang.***
Sumber:
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Beritasatu.com dengan judul “Tambang Emas Ilegal Cikotok dan Citorek di Lebak Banten Ditutup".