daerah

Baru Selesai Dikerjakan, Irigasi P3-TGAI di Bojongmanik Rusak — Ketua Kelompok Akui Sedang Cari Dana Perbaikan

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:33 WIB

Lebak, Gertak.id – Proyek irigasi di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025, kini menuai sorotan warga. Sabtu, (18/10/2025)

Pasalnya, bangunan dengan nilai kontrak Rp195 juta itu dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, padahal baru beberapa waktu rampung dikerjakan.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Tani Manik Jaya di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS), dengan lokasi di Daerah Irigasi Cibiuk, Desa Bojongmanik. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 12 Agustus 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Namun, belum genap sebulan selesai, warga menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan irigasi. Dinding tampak retak hingga sebagian ambruk, pondasi dinilai terlalu dangkal, dan adukan semen terlihat tipis. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis.

-
Ket : Bangunan Proyek P3TGAI Desa Bojongmanik Rusak Parah

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Anjas, Bendahara Kelompok Tani Manik Jaya, membenarkan adanya kerusakan tersebut dan menyebut perbaikan akan dilakukan oleh pihak balai.

“Iya, itu memang mau diperbaiki sama pihak balai. Kalau ketuanya namanya Iki, konfirmasi aja ke beliau, bang,” ujar Anjas singkat melalui WhatsApp.

Sementara itu, Iki, Ketua Kelompok Tani Manik Jaya, mengaku tengah berupaya mencari dana pribadi untuk memperbaiki bagian yang rusak.

“Lagi di Malingping, kang, nyari uang buat ngebenerin bangunan. Pihak balai nyerahin sepenuhnya ke ketua kelompok. Ini faktor alam, hujan gak berhenti-berhenti di Bojongmanik. Saya lagi cari sekitar 20 jutaan buat benerin. Kalau mau bantu, saya mah siap dan ikhlas,”katanya.

Namun, penjelasan tersebut tak sepenuhnya diterima warga. Sejumlah warga menilai kerusakan yang terlalu cepat itu menjadi tanda lemahnya pengawasan serta buruknya kualitas pekerjaan.

“Belum sebulan selesai, udah pada retak, malah ambruk. Kalau dikerjakan sesuai aturan, mestinya gak begini,” kata salah seorang warga Bojongmanik.

Kritik juga datang dari sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Lebak. Mereka menilai kerusakan proyek P3-TGAI di Bojongmanik menjadi cermin lemahnya kontrol teknis di lapangan.

“Kalau kualitasnya seburuk itu, jelas ada yang tidak beres dalam pengawasan. Balai dan pendamping teknis harus ikut bertanggung jawab,” ujar HKZ, salah seorang aktivis Lebak.

Ia mendesak agar Dinas PUPR Lebak dan Balai Wilayah Sungai segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami berharap dinas terkait tidak tinggal diam. Bangunan ini untuk kepentingan petani, jadi harus diperiksa secara teknis dan administrasi agar jelas penyebab serta tanggung jawabnya,” tegasnya.

Menurut HKZ, kasus seperti ini bukan yang pertama. Banyak proyek irigasi di desa yang dikerjakan secara tergesa-gesa tanpa pendampingan teknis memadai.

“P3-TGAI itu program bagus, tapi kalau pelaksanaannya dibiarkan tanpa kontrol, hasilnya bisa seperti ini. Jangan hanya tambal sulam, harus ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai catatan, pelaksanaan P3-TGAI wajib mengikuti Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan. Setiap penyimpangan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 7 UU Tipikor.

Terkini