Gertak.id | Indramayu - Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMP N 2 Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan anggaran DAU TA 2025 sebesar Rp. 397.552.000.00,- itu dinilai minim pengawasan dan diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
-
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. WIRAHADI JAYA dari pantauan langsung awak media pada Kamis, 16 Oktober 2025, mendapati fakta mencengangkan. Di lokasi pekerjaan, tidak tampak kehadiran pelaksana lapangan maupun pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Ketidakhadiran pihak terkait menimbulkan kesan lemahnya pengawasan proyek.
-
Lebih memprihatinkan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu keselamatan, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, penggunaan APD merupakan salah satu syarat mutlak dalam penerapan K3 untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.
Seorang pekerja di lokasi bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaksana proyek. “Pelaksananya nggak tahu, lagi pergi ke mana, Mas,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tidak mengenal siapa penanggung jawab lapangan. “Yang penting pekerjaan sesuai rencana pemerintah. Tapi kalau pelaksana dan pengawas tidak ada di lokasi, itu patut dipertanyakan. Bagaimana bisa menjamin kualitas pekerjaan kalau pengawasannya lemah?” katanya.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran jika proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 2 Krangkeng dikerjakan secara asal-asalan. “Sudah dua minggu berjalan, pelaksana jarang kelihatan, konsultan pengawas juga tidak ada, apalagi dari Dinas Pendidikan. Kami khawatir hasilnya nanti tidak sesuai harapan,” lanjutnya.
Kritik keras juga datang dari ketua ormas Manggala, Syaiful Anwar. Ia menyesalkan lemahnya pengawasan proyek yang justru berimbas pada pelanggaran prinsip K3. Menurutnya, penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama dalam proyek konstruksi.
“K3 punya dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang itu mewajibkan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi tenaga kerja dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja,” tegasnya.
Syaiful Anwar juga mendesak konsultan pengawas maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu segera turun tangan. “Pengawasan harus diperketat agar kualitas pekerjaan terjamin dan tidak ada pelanggaran prosedur,” pungkasnya.
Minimnya pengawasan bukan hanya berpotensi menurunkan mutu pekerjaan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja. Kondisi ini dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap hasil akhir pembangunan ruang kelas yang nantinya digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Para pemerhati pendidikan menilai, proyek rehabilitasi sekolah seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat ruang kelas yang aman dan layak adalah kebutuhan mendasar bagi siswa. Kegagalan dalam menjaga kualitas pekerjaan akan merugikan generasi muda di masa depan.
Penulis : Tim