Lebak, Gertak.id – Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Desa Maraya di Kecamatan Sajira tercatat masuk dalam 10 besar desa penerima Dana Desa (DD) tertinggi di Kabupaten Lebak untuk tahun anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Lebak mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp354,28 miliar, yang disalurkan kepada 339 desa di wilayah tersebut. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan total nasional Dana Desa sebesar Rp71 triliun, yang terdiri dari Rp69 triliun dihitung pada tahun sebelumnya dan Rp2 triliun pada tahun anggaran berjalan.
Berikut 10 Desa Penerima Dana Desa Tertinggi di Kabupaten Lebak Tahun 2025
1. Desa Rangkasbitung Timur – Rp1.669.470.000
2. Desa Muara – Rp1.645.770.000
3. Desa Cisimeut – Rp1.387.990.000
4. Desa Leuwidamar – Rp1.386.988.000
5. Desa Banjarsari – Rp1.375.181.000
6. Desa Citeras – Rp1.374.991.000
7. Desa Nameng – Rp1.361.671.000
8. Desa Parungkujang – Rp1.361.031.000
9. Desa Maraya – Rp1.358.262.000