Gertak.id | Indramayu - Diduga akibat minimnya pengawasan dan lemahnya sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja lapangan kembali menjadi sorotan. Kondisi ini terlihat pada proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kiajaran Wetan kecamatan Lohbener kabupaten Indramayu.
-
Dari pantauan awak media terlihat para pekerja proyek rehabilitasi SDN 2 Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu dalam bekerja sangat jelas terlihat mengabaikan keselamatan kesehatan kerja (K3), dan tidak adanya menggunakan alat pelindung diri ( APD ), bagi pekerja lapangan kembali menjadi sorotan. Jumat, (10/10/ 2025).
-
Para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan APD, tidak terlihat satu pun pekerja menggunakan helm proyek, rompi, maupun sepatu safety saat melaksanakan pekerjaan. Bahkan, sejumlah pekerja terlihat naik ke atap ruang kelas tanpa perlengkapan pelindung diri sama sekali, kondisi yang jelas berisiko tinggi dan melanggar aturan K3 di sektor konstruksi.
“biasanya pake ko mas. Kebetulan untuk pelaksananya lagi nggak ada di lokasi proyek,” ujar seorang mandor pekerja saat ditemui wartawan di lokasi proyek.
-
Pekerja di sektor konstruksi sejatinya diwajibkan mematuhi standar K3 demi keselamatan kerja. Hal ini ditegaskan salah satu pemerhati pembangunan setempat.
“Saya berharap para kontraktor bisa bersikap fair, tidak menabrak aturan. Apapun alasannya, pekerja tidak dilengkapi K3 itu tidak dibenarkan, karena memang wajib dilengkapi,” ucap Syaiful Anwar Aktivis
Sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja kontruksi yang merupakan bagian dari penanggung jawab dari penyedia jasa atau kontraktor perusahaan, maupun pemberi pekerjaan baik pekerjaan kecil, ataupun besar seharusnya memenuhi K3 dan APD.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), memiliki dasar hukum pelaksanaan yaitu, Undang-undang No.1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja, Permenaker No.5 tahun 1996 tentang sistem managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No. 4, tahun 1987 tentang panitia pembina, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata cara Penunjuk Ahli Keselamatan Kerja ( P2K3 ).
Lanjut Syaiful Anwar mengungkapkan, sangat menyayangkan, dan sangat berbahaya, tidak adanya keamanan keselamatan kesehatan kerja K3 dan APD alat pelindung diri,
“Harapan saya dari sekarang sampai kedepannya untuk para pelaksana, atau mandor, harus bisa memperhatikan keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja proyek,” ungkapnya
Diketahui dari papan proyek, proyek rehabilitasi sekolah SDN 2 Kiajaran Wetan oleh CV. ADHYA ALAM LESTARI yang telah di tunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten Indramayu, menggunakan sumber dana, APBD tahun 2025, RP. 367.997.000.00,- waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender 12 September s.d 10 Desembaer 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Sabil Kurnia Indah, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan ini, di karenakan sedang sibuk.
Praktik pengabaian K3 dan APD seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja serta menjadi catatan serius bagi pihak pengawas proyek dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas.
Penulis : Tim