daerah

Diduga Persulit Warga,Staf Desa Girimekar Cilengkrang Terancam Sangsi Hukum dalam Proses Pembuatan AJB

Selasa, 9 September 2025 | 14:21 WIB
Oplus_0

Bandung Gertak.id
Kepemilikan tanah merupakan hak mendasar setiap warga negara yang dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Tanah. Namun, proses pengurusan AJB yang semestinya sederhana, ternyata masih menyisakan persoalan serius di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung,Selasa/9/September/ 2025.

Hal ini dialami oleh salah seorang warga berinisial IH, yang sejak 25 Juli 2025 telah melakukan penandatanganan dan pembayaran sebesar Rp5.000.000 kepada staf desa Girimekar berinisial U untuk pengurusan AJB tanah adat (Girik/Leter C). Sesuai kesepakatan, AJB dijanjikan selesai pada 25 Agustus 2025, namun hingga berita ini dirilis, dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan, dan biaya sebesar itu belum termasuk Warkah.

IH mengaku sudah berulang kali mendapatkan janji penyelesaian dari staf desa Girimekar berinisial U namun selalu gagal. Lebih mengejutkan lagi, saat dikonfirmasi kepada notaris di Jl. Laswi, Ciparay pada 4 September 2025, pihak notaris menegaskan bahwa berkas AJB sama sekali belum diterima dari pihak desa Girimekar.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan memperlambat proses oleh oknum staf desa Girimekar berinisial U. Jika benar terbukti mempersulit atau menyalahgunakan kewenangannya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentua. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

2. Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau merugikan keuangan negara/masyarakat, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

3. Sanksi Administratif ASN/Perangkat Desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Padahal, hak warga negara untuk memperoleh bukti kepemilikan tanah sudah jelas diatur dalam:

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT

Warga kini mempertanyakan integritas aparatur desa, karena keterlambatan penerbitan AJB bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi masyarakat.

Pertanyaan besar pun muncul: Apakah masyarakat harus terus menjadi korban praktik birokrasi berbelit? Ataukah aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan ini?.
Reporter: @ansu2025

-
Oplus_0

Terkini