daerah

Oknum Mafia Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Diduga Kebal Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:45 WIB

Lebak, geretak.id – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciburuluk, kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil investigasi awak media, sejumlah oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut diduga kuat kebal terhadap hukum.30 Juli 2025

Menurut pengakuan beberapa penambang ilegal yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi itu bukan hanya dilakukan oleh segelintir orang. Mereka menyebut salah satu nama yang terindikasi sebagai aktor utama dalam praktik ilegal ini, yakni inisial (S), warga kampung cepak pari, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak.

Ironisnya, oknum Inisal (S) selain melakukan aktivitas penamangan diduga melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut, tetapi oknum tersebut masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Porles Lebak, Polda Banten, meski aktivitas mereka jelas melanggar undang-undang dan merusak lingkungan yang dilindungi. Hal tersebut minbulkan kan dugaan kuat adanya pembiaran.

Gunakan BBM Subsidi dan Bahan Kimia Berbahaya

Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa para penambang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng. Selain itu, proses pengolahan emas dilakukan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, yang diketahui berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan manusia.

Penggunaan zat berbahaya tersebut mencemari ekosistem TNGHS dan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada hutan lindung serta membahayakan warga sekitar.

Kecaman dari Aktivis Lingkungan

Menanggapi hal ini, Usup, perwakilan dari Ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aktivitas para mafia tambang tersebut.

> “Praktik tambang emas ilegal ini harus dihentikan. KLHK dan aparat penegak hukum dari Mabes Polri harus segera turun tangan secara serius dan menyeluruh, tanpa tebang pilih,” tegasnya.

 

Menurutnya, para pelaku telah melanggar dua peraturan penting secara bersamaan:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

 

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, selain sanksi administratif lainnya.

Konfirmasi Terkendala, Nomor Wartawan Diblokir

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum berinisial (J). Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan tidak membuahkan hasil, bahkan nomor wartawan justru diblokir.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi publik dan para pegiat lingkungan, yang mendesak aparat hukum untuk segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tersebut semakin parah.

(Kaperwil)

Terkini